Hukum Menagih Utang dalam Islam, Begini Adab Cara Menagih yang Baik

Rilo Pambudi
Hukum Menagih Utang dalam Islam (Foto: Rawpixel)

JAKARTA, iNews.id - Hukum menagih utang dalam Islam menjadi hal yang penting untuk ketahui. Utang piutang memang sering menjadi persoalan sehari-hari di dalam masyarakat.

Bagi kaum muslim, ada beberapa adab dalam menagih utang yang baik. Akad utang alias qardh dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq (akad yang didasari atas rasa belas kasih). 

Oleh karena itu, syariat Islam tidak membenarkan segala macam praktek utang piutang yang memberatkan pihak yang berutang (muqtaridh) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridh). 

Pasalnya, logika untung-rugi tersebut sangat bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih. Lantas bagaimana hukum menagih utang yang baik dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Menagih Utang dalam Islam

Dilansir iNews.id dari laman NU, Senin (18/7/2022), menentukan batas pembayaran utang oleh muqridh kepada muqtaridh merupakan hal yang dapat menyebabkan akad utang (qardh) menjadi tidak sah. Pasalnya, hal itu dianggap berlawanan dengan dasar yang disyariatkan dalam akad utang. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Pastikan Bakal Tagih Dunia Internasional untuk Bayar Utang yang Rusak Alam

57 tahun lalu

Ini Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Perusahaan Milik Jusuf Hamka

57 tahun lalu

Bacaan Doa Supaya Bisa Membayar Utang Secara Tak Terduga

57 tahun lalu

Doa Pelunas Hutang yang Diajarkan Rasulullah Paling Mustajab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal