“Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268).
Perintah untuk tidak menagih utang pada seseorang yang sedang dalam keadaan tidak mampu juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al Baqarah ayat 280.
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 280).
Dalam menagih utang, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim. Dilansir dari Kemeng, berikut ini adalah adab menagih utang yang baik sesuai dengan syariat:
1. Pertama, menagih utang semestinya ketika sudah jatuh tempo sesuai dengan yang disepakati dengan pengutang.