Ini Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Perusahaan Milik Jusuf Hamka
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan alasan yang mendasari keputusannya belum membayar utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka secara blak-blakan menagih utang pemerintah kepada CMNP sebesar Rp800 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari pokok deposito CMNP sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar di Bank Yama yang sudah dilikuidasi saat krisis moneter 1998, serta denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) mematuhi proses hukum, tapi juga mempertimbangkan kepentingan negara karena menyangkut keuangan negara yang akan digunakan untuk membayar utang kepada CMNP.
"Di satu sisi, kami menghormati berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senin (12/6/2023).