Meski demikian, Inara mengakui saat itu dirinya belum memahami secara mendalam aturan hukum negara mengenai poligami. Dia mengira surat izin yang ditandatangani hanya merupakan persyaratan administratif, sementara menurut pemahamannya, persetujuan di antara mereka telah tercapai.
"Terkait dengan surat izin yang ditandatangani, berdasarkan pemahaman saya yang masih awam hukum ini, itu hanya bersifat administratif. Namun secara pemahaman, kami sudah sama-sama sepakat," ujarnya.
Inara juga menyayangkan tidak adanya kesempatan bagi mereka untuk duduk bersama dan meluruskan perbedaan pemahaman tersebut.
Persoalan ini bermula setelah Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengaku telah menikah siri pada 7 Agustus 2025. Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena Insanul masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa.
Pada November 2025, Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan. Sementara itu, Inara menyatakan dirinya tidak mengetahui status pernikahan Insanul yang sebenarnya saat hubungan mereka berlangsung.