"Bismillah kita sama-sama bikin hal yang positif ya Bg. Selamat atas kebebasannya, lupakan masa lalu, kita fokus perbaiki masa depan untuk jadi lebih baik @indrakenz," katanya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian warganet. Sejumlah pengikut Paris memberikan doa dan dukungan kepada Indra agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Semoga lebih baik lagi ya Bang Indra," tulis salah satu warganet.
"Welcome back brother @indrakenz," timpal warganet lainnya.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binomo. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar.
Indra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Dia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).