“Saat sekarang, penanganannya ditangani oleh Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Ini adalah direktorat baru yang dibentuk oleh Polri khusus untuk menangani perkara-perkara perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya,” katanya.
Sementara itu, upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli sebagai salah satu terlapor juga disebut telah ditolak oleh Wardatina Mawa.
Saat ini, penyidik dikabarkan tengah mempersiapkan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Dalam proses, dalam proses. Tentunya dengan masukan tadi, yang sebelumnya penolakan RJ tadi, tentunya penyidik akan melanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Andaru.
Dia menambahkan, peluang perdamaian masih terbuka, namun hingga kini belum ada kesepakatan resmi yang disampaikan kepada penyidik.
“Apakah perkembangannya nanti akan ada perdamaian, sampai sekarang belum. Tapi tentunya ini akan menjadi langkah untuk penyidik menentukan langkah selanjutnya ya,” katanya.