JAKARTA, iNews.id – Kabar Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengejutkan publik. Namun, perkara yang menyeret presenter sekaligus pengusaha tersebut ternyata bukan kasus baru.
Ruben Onsu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Laporan itu kini kembali menjadi sorotan setelah polisi menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran kerja sama bisnis yang diberikan oleh pihak Ruben.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkap awal mula perkara tersebut.
Menurut Joko, Ruben Onsu sebelumnya menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban. Dalam kerja sama itu, korban diminta menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan.