Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Curhat Alami Sakit Leher Sampai Meriang

Selvianus Kopong Basar
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

Sebagai informasi, sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sayangnya pada persidangan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan diajukan pihak Nikita Mirzani. Sehingga sidang bakal terus berlanjut ketahap pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak hingga putusan akhir dijadwalkan pada Februari mendatang.

Nikita Mirzani, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

1 bulan lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

1 bulan lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

1 bulan lalu

Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal