Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Okezone.com
Jennifer Dunn terbukti bersalah. (Foto: Okezone)

"Satu unit handphone merek iPhone berwarna hitam berikut simcard dirampas untuk negara. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Demikian diputuskan," katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell kemudian menjawab dirinya akan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir pak hakim," kata kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jakarta-Rutan Salemba Digagalkan, Ini Modusnya

57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu

57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal