Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Okezone.com
Jennifer Dunn terbukti bersalah. (Foto: Okezone)

"Satu unit handphone merek iPhone berwarna hitam berikut simcard dirampas untuk negara. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Demikian diputuskan," katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell kemudian menjawab dirinya akan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir pak hakim," kata kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

3 hari lalu

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Dijanjikan Upah Rp700.000, Baru Terima Rp300.000

3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, Sita 9.162 Butir Pil

12 hari lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Haradongan Simanjuntak, Pengendali Narkoba di Rohil Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal