"Harapan semoga kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya bisa lebih berhati-hati," ujar Anji.
Seperti diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.