Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Tuty Ocktaviany
Muhammad Muhyiddin
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)

Jerinx juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Pasien Hantavirus Pasrah, Belum ada Obat dan Vaksin

Internasional
11 jam lalu

WHO: Pasien Hantavirus Diisolasi 42 Hari, Dipantau Ketat!

Internasional
1 hari lalu

Teror Hantavirus! 11 Penumpang dan Kru Kapal Pesiar MV Hondius Terinfeksi, 3 Tewas

Internasional
5 hari lalu

Cegah Hantavirus Jelang Haji, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal