Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Tuty Ocktaviany
Muhammad Muhyiddin
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)

DENPASAR, iNews.id – Jerinx divonis  satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian. Sebagai sahabatnya, Anji memberikan dukungan moral dengan datang di lokasi.

Momen itu diabadikan Anji dalam video dan diunggahnya di akun media sosial Instagram.

“1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding,” tulis Anji dalam keterangan video, dikutip iNews.id pada Kamis (19/11/2020).

Selain itu, Anji juga menuliskan, “Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya.”

Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.

“Sing sabar, @ncdpapl,” tulisnya.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Eks Direktur WHO Minta Indonesia Serius Cegah Masuknya Virus Nipah dari India!

Health
21 hari lalu

Kaget! Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Kusta Terbanyak di Dunia

Nasional
29 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Internasional
2 bulan lalu

WHO Berduka atas Banjir Sumatera, Siap Beri Bantuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal