Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Tuty Ocktaviany
Muhammad Muhyiddin
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)

DENPASAR, iNews.id – Jerinx divonis  satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian. Sebagai sahabatnya, Anji memberikan dukungan moral dengan datang di lokasi.

Momen itu diabadikan Anji dalam video dan diunggahnya di akun media sosial Instagram.

“1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding,” tulis Anji dalam keterangan video, dikutip iNews.id pada Kamis (19/11/2020).

Selain itu, Anji juga menuliskan, “Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya.”

Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.

“Sing sabar, @ncdpapl,” tulisnya.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Eks Direktur WHO Soroti Kasus Cacingan di Bengkulu, Salahkan Pemerintah?

Internasional
1 bulan lalu

WHO Cabut Status Darurat Global Cacar Monyet

Nasional
2 bulan lalu

Eks Direktur WHO Soroti Kematian Bocah Sukabumi dengan Banyak Cacing di Tubuhnya

Internasional
3 bulan lalu

10 Persen Warga Gaza Kelaparan Akut, WHO Nyatakan Situasi Darurat Gizi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal