JAKARTA, iNews.id - Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan usai menerima puluhan vape berisi etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Ijonk mengaku hanya membawa 10 vape ilegal.
Adapun persidangan hari ini digelar dengan agenda saksi Toni Sagala, anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada hakim, Toni menjelaskan kronologi pihaknya mengusut kasus vape ilegal yang disinyalir mengandung obat keras tersebut. Mulai dari penangkapan pelaku Bahrun hingga kekasih Ririn Dwi Ariyanti.
"100 Etomidate tersebut memang direncanakan oleh mereka bertiga. Saudara Evan, Ijonk, dan Erna dalam grup WhatsApp tersebut," ujar Toni Sagala.
"Komunikasinya itu dari sebelum berangkat (dari Malaysia) sampai nanti ketika tiba di bandara (Soetta), itu diinfokan bagaimana prosesnya ataupun kepada siapa barang-barang tersebut akan diarahkan, seperti itu. Bahrun tidak ada, karena Bahrun selalu melaporkan kepada Saudara Erna, nanti Erna yang akan melaporkan di grup tersebut," kata Toni.
Ijonk selaku salah satu terdakwa diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Toni. Sang aktor membantah kabar yang meyebut dirinya membawa 50 vape, melainkan hanya 10.