Jonathan Frizzy Ngaku Hanya Bawa 10 Vape Ilegal, Tak Tahu Isinya Apa 

Ravie Wardhani
Jonathan Frizzy alias Ijonk diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Toni dengan mengaku hanya membawa 10 vape ilegal dan tahu isinya apa. (Foto: Instagram/Jonathan Frizzy)

JAKARTA, iNews.id - Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan usai menerima puluhan vape berisi etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).  Ijonk mengaku hanya membawa 10 vape ilegal.

Adapun persidangan hari ini digelar dengan agenda saksi Toni Sagala, anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepada hakim, Toni menjelaskan kronologi pihaknya mengusut kasus vape ilegal yang disinyalir mengandung obat keras tersebut. Mulai dari penangkapan pelaku Bahrun hingga kekasih Ririn Dwi Ariyanti. 

"100 Etomidate tersebut memang direncanakan oleh mereka bertiga. Saudara Evan, Ijonk, dan Erna dalam grup WhatsApp tersebut," ujar Toni Sagala. 

"Komunikasinya itu dari sebelum berangkat (dari Malaysia) sampai nanti ketika tiba di bandara (Soetta), itu diinfokan bagaimana prosesnya ataupun kepada siapa barang-barang tersebut akan diarahkan, seperti itu. Bahrun tidak ada, karena Bahrun selalu melaporkan kepada Saudara Erna, nanti Erna yang akan melaporkan di grup tersebut," kata Toni. 

Ijonk selaku salah satu terdakwa diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Toni. Sang aktor membantah kabar yang meyebut dirinya membawa 50 vape, melainkan hanya 10. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Seleb
13 hari lalu

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting

Seleb
13 hari lalu

Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas dari Penjara, Nikahi Ririn Dwi Ariyanti?

Seleb
14 hari lalu

Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara

Seleb
14 hari lalu

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal