"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya enggak tahu isinya apa," ujar Ijonk.
Usai sidang, mantan suami Dhena Devanka itu mengaku akan kooperatif selama kasusnya bergulir. Ijonk juga berharap masalah ini lekas menemui titik terang.
"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.