"Kami harap tidak, ya. Jadi kan biasa JPU ada yang bisa ada yang tidak, kami juga kadang ada yang bisa ada yang tidak. Kami harap JPU ini objektif, kami sangat menghormati rekan JPU sebagai sesama penegak hukum, advokat juga penegak hukum, JPU juga penegak hukum," tuturnya.
Di tengah sorotan terhadap pergantian JPU, pihak Richard juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk membebaskan dokter sekaligus influencer tersebut.
Faizal menyinggung perkara yang bermula dari laporan Doktif. Menurut dia, pelapor tidak pernah mengalami kerugian, baik secara materiil maupun fisik.
Karena itu, pihak Richard berharap jaksa tidak hanya melihat perkara dari sisi laporan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.
"Kalau tadi Richard ya kalau bisa dituntutnya bebas kalau kata dr. Richard, ya. Kalau kita berharap ya mudah-mudahan jaksa objektif bisa menuntut sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan yang ada," imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada JPU untuk menyusun tuntutan. Pembacaan tuntutan perkara yang menjerat Richard Lee dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke proses pembelaan dan putusan majelis hakim.