Hendra menjelaskan tim penyidik sudah melakukan pendalaman di lokasi pabrik milik pelapor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyegelan tersebut.
"TKP ini berada di Kabupaten Sumedang dan itu memang sebuah pabrik, dalam pabrik ini ada beberapa ruang, semacam ruang produksi lah, ada yang buat jamu, obat-obatan, termasuk produk skincare," jelas Hendra.
"Nah produk skincare ini memang sempat disegel oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena adanya satu administrasi yang belum tercukupi. Setelah legalitasnya tercukupi, BPOM akhirnya membuka kembali, jadi bukan karena penyidikan ini (penyegelan tersebut)" sambungnya.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Dokter Oky Pratama serta beberapa ahli pidana dan ITE. Sementara dokter Richard Lee, disebut absen tanpa keterangan yang jelas ketika dipanggil penyidik.
"Sudah (Oky Pratama diperiksa), waktunya memang kami belum dikasih tahu, tapi sudah, yang bersangkutan juga kooperatif. Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengonfirmasi kepada kami, tapi untuk Oky ini kooperatif dia," tutur Hendra.