Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka.
"Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kami ke proses sidik, karena setelah kami mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kami dengarkan," paparnya.
Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas," kata Hendra Rochmawan.