Ezra menegaskan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan bukan berarti kliennya telah terbukti bersalah. Dia menilai dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga menyinggung pentingnya pembuktian ilmiah dalam perkara TPKS, termasuk melalui pemeriksaan psikologi forensik dan kedokteran forensik. Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan penafsiran sepihak.
Selain itu, tim kuasa hukum membantah tudingan adanya pelecehan seksual di tempat hiburan yang menjadi lokasi kejadian. Ezra menyebut pihak pelapor datang atas kemauan sendiri dan tidak mendapatkan undangan dari Betrand.
Dia juga menjelaskan tempat tersebut merupakan lokasi hiburan umum yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Untuk memperkuat pembelaan, tim hukum Betrand berencana mengajukan saksi yang meringankan serta meminta gelar perkara khusus kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
"Kami yakin bahwa peristiwa ini bukan tindak pidana. Itu yang lagi kita coba, kita akan permohonan gelar perkara ke Wasidik dan juga tadi ada saksi yang mau kita ajukan dan kita ikutin prosesnya di forensik. Jadi kita optimis di situ," kata Ezra.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ezra memastikan kondisi Betrand Peto atau yang akrab disapa Onyo dalam keadaan baik. Dia juga tetap menjalani aktivitas perkuliahan seperti biasa meski tengah menghadapi persoalan hukum tersebut.