JAKARTA, iNews.id - Advokat Denny Indrayana mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait status Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses tersebut.
Denny mengatakan, kedua putusan itu menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya berpendapat dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP: hak menyatakan pendapat," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
"Tidak perlu langkah-langkah lain. Hak menyatakan pendapat, karena sudah ada putusan MK dan Mahkamah Agung," tuturnya.
Denny menegaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memungkinkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.