Kasus Betrand Peto Naik Sidik, Pengacara Minta Publik Jangan Langsung Simpulkan Klien Bersalah

Ravie Wardani
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kliennya bersalah setelah kasus dugaan TPKS naik penyidikan.. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kliennya bersalah setelah kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, peningkatan status perkara bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka atau dinyatakan bersalah.

Timothy menilai tahap penyidikan merupakan proses untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang dugaan tindak pidana. Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Responnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana sesuai KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, konsekuensinya harus diberhentikan," kata Timothy Ezra Simanjuntak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Menurut Timothy, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian. Dia juga mengingatkan terdapat sejumlah prosedur pemeriksaan forensik yang perlu dilalui dalam penanganan perkara dugaan TPKS.

"Di Pasal 24 UU TPKS juncto Pasal 56 KUHAP itu jelas, ada kedokteran forensik, psikologi forensik, sampai digital forensik yang harus dilalui di ranah penyidikan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan perkaranya," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Dugaan TPKS Naik ke Penyidikan, Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi Kunci

2 hari lalu

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Naik Penyidikan, Polisi Kembali Akan Periksa Betrand Peto

3 hari lalu

Polisi Kantongi CCTV dan Hasil Visum dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto

21 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal