JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kliennya bersalah setelah kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, peningkatan status perkara bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka atau dinyatakan bersalah.
Timothy menilai tahap penyidikan merupakan proses untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang dugaan tindak pidana. Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Responnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana sesuai KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, konsekuensinya harus diberhentikan," kata Timothy Ezra Simanjuntak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Menurut Timothy, proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian. Dia juga mengingatkan terdapat sejumlah prosedur pemeriksaan forensik yang perlu dilalui dalam penanganan perkara dugaan TPKS.
"Di Pasal 24 UU TPKS juncto Pasal 56 KUHAP itu jelas, ada kedokteran forensik, psikologi forensik, sampai digital forensik yang harus dilalui di ranah penyidikan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan perkaranya," ujarnya.