"Lupa itu manusiawi hanya saja jangan menutupi fakta, Olivia tolong jujur ya," ujar hakim ketua.
Seketika tangis Olivia pecah. Hal tersebut terlihat dari layar panggilan video Oi di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Di akhir persidangan, Olivia sempat mengutarakan penyesalannya. Dia juga tampak mengambil tisu untuk menghapus air matanya.
"Saya menyesal," kata Olivia sambil mengusap air matanya
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pria bernama Karnu selaku terduga korban.
Karnu melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Adapun korban dari kasus tersebut disinyalir mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.