Karnu melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Adapun korban dari kasus tersebut disinyalir mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.