JAKARTA, iNews.id – Pernah tersandung kasus narkoba, aktor sinetron Rio Reifan rupanya tidak jera. Dia kembali mengulang kesalahan yang sama dan harus berurusan dengan hukum untuk kali ketiga.
Terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Rio Reifan, polisi menyebut sang pesinetron punya alasan tersendiri. Dalam BAP, Rio mengaku mengonsumsi sabu sebagai pelarian dari masalah pribadi.
“Alasan tersangka RR pada saat dituangkan dalam BAP, yang bersangkutan mengakui bahwa menggunakan barang narkoba ini karena ada sesuatu permasalahan yang dihadapi dia dan pelarian terhadap permasalahan tersebut,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam agenda rilis di Jakrat, Jumat (16/8/2019).
Rupanya, Rio Reifan mulai mengenal narkoba pada 2009. Namun sebelum tertangkap lagi pada 13 Agustus 2019, Rio sejatinya sudah sempat berhenti.
Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku baru dua bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu.
“Awal menggunakan tahun 2009, kemudian 2015 ditangkap, 2017 ditangkap kembali. Pengakuannya setelah penangkapan terakhir 2017, dua bulan terakhir baru mulai menggunakan,” kata Calvijn, dikutip dari Okezone.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.