JAKARTA, iNews.id - Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, atas dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai Rp800 jutaan. Pelaporan itu diwakili oleh sang kuasa hukum, Waryono Achmad.
Sebagai informasi, Halim Darmawan merupakan pengacara yang mendampingi Cynthiara Alona saat terjerat kasus prostitusi anak. Polisi mengungkap adanya praktik prostitusi di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Maret 2021.
"Hari ini fokus satu dulu, melaporkan Halim Darmawan. Diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Waryono di SPKT Polda Metro Jaya, Senin, (18/7/2022).
Waryono menjelaskan bahwa Halim diduga melakukan penggelapan atas aset kliennya berupa kos di kawasan Tangerang, ketika dia sedang mendekam di penjara. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta.
"Ini kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau tapi tidak ada kejelasan. Kalau lihat dari bukti-bukti kami, 30 April 2021," kata Waryono.
"Kalau kita liat dari bukti yang ada itu Rp800 jutaan. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," katanya.