Cynthiara Alona menunjukkan bukti penipuan mantan pengacaranya. (Foto: lintang tribuana)
Alona menjelaskan awalnya dia meminta bantuan kepada Halim menjual kos dengan memberi surat kuasa, karena dia tak bisa melakukan transaksi dengan status narapidana. Kemudian ada yang berminat membeli rumah kosnya senilai Rp820 juta.
"Di situ saya inisiatif mau menjual rumah kosan. Itu saya jual, ada yang mau bayarin kosan itu Rp820 juta," kata Alona.
Sementara, uang Rp20 juta diberikan kepada ibunda Alona sebagai biaya operasional selama berkunjung ke Jakarta. Sementara uang sisanya, dia mengaku sudah meminta Halim langsung mengirim ke rekening ibunya.
"Di situ ada mama saya berkunjung, otomatis yang namanya orang tua yang enggak pernah ke Jakarta, ada biaya. Di situ mama saya diberikan tanda jadi Rp20 juta," ujar Alona.
"Lalu sisanya kan Rp800 juta. Di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan kalo uang tersebut nanti tolong kirim ke rekening mama saya," lanjutnya.
Diketahui Laporan Cynthiara Alona kepada Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.