Selain persoalan kerugian, Usman juga menyinggung tudingan adanya ancaman dalam perkara tersebut. Dia menilai tindakan pemberian sesuatu yang disertai maksud tertentu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ancaman.
"Tidak ada ancaman itu, pemberian ada maunya gitu. Kalau pemberian ada maunya apakah itu ancaman? Nah ini sudah diyakinkan oleh Pengadilan Tinggi ya, sudah diyakinkan sudah diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi," katanya.
Kendati telah menerima kabar kemenangan di tingkat banding, Usman mengaku belum sempat menyampaikan langsung putusan tersebut kepada Nikita Mirzani.
Dia mengatakan tim kuasa hukum baru menerima informasi mengenai putusan e-court tersebut dan berencana menemui Nikita dalam waktu dekat untuk menjelaskan hasilnya secara langsung.
"Belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," ujar Usman.