JAKARTA, iNews.id - Tengku Dewi membantah telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Keterangan itu disampaikan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Tengku Dewi, ada kekeliruan dalam amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada 4 Juli 2024.
"Tengku Dewi tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan mau pun tulisan," kata kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Minola menambahkan, "Kami sebagai kuasa hukum Tengku Dewi juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt."
Di sidang tersebut, diakui Minola, majelis hakim memang menanyakan terkait kemantapan Tengku Dewi soal gugatan cerai. Pertanyaan itu merujuk pada kondisi sang aktris yang tengah hamil tua.