Karena hal itu, di surat protes pihak Tengku Dewi meminta PA Cibinong mengganti majelis hakim yang sebelumnya menangani gugatan cerai Tengku Dewi dalam sidang cerai berikutnya.
Minola menerangkan, majelis hakim yang bersangkutan sudah dipanggil Pengadilan Tinggi Agama dan diperiksa.
Lalu, bagaimana nasib perkara gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika? Menurut Minola, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan.
"Jadi, disarankan agar mengajukan gugatan baru dan kami minta supaya majelis hakim berjanji memilih hakim yang tidak melakukan hal seperti yang pertama itu," kata Minola.