“Sempat, saya sempat melakukan perlawanan. Kalau saya nggak ngelakuin perlawanan, ngapain biru-biru badan saya,” tambahnya.
Nathaniel berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara transparan dan objektif. Dia menilai perkara yang dilaporkan kliennya tergolong serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
“Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual. Jangan karena dia merasa punya power, public figure, dia bisa berlaku sesukanya di tempat umum. Apalagi ingat, ini pasal tahanan. Kami harap ada tindakan tegas dan prosesnya berjalan cepat,” tegas Nathaniel.
Dalam laporan tersebut, pihak korban menyebut Betrand Peto dengan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski demikian, status perkara masih dalam proses hukum. Keterangan ANW, hasil visum, dokumentasi luka, rekaman CCTV, serta bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik.