“Saya berterima kasih pada Tuhan dan seluruh masyarakat Indonesia. Doa kalian semua terkabul untuk anak saya hari ini,” tuturnya, dikutip dari Okezone.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama lima bulan.
Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.