Setelah masalah ini semakin pelik, pelaku akhirnya sepakat untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi korban. "Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Reonald.
Sejauh ini, tim penyidik sudah mengantongi tiga nama saksi untuk dimintai keterangan dan membantu proses penyelidikan.
Selain itu, Reonald juga memastikan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kertas cuplikan layar (screen capture) bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, dan satu lembar foto USG.
"Mohon waktu, biarkan dulu kawan-kawan penyidik bekerja. Nanti akan disampaikan dan kami pastikan proses penegakan hukum ini akan transparan, profesional, dan proporsional," katanya.