JAKARTA, iNews.id - MusisiAhmad Dhani resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor adalah Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono.
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 April 2025.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya, intinya ini sesuai dengan harapan kami," kata Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).
Laporan ini dilakukan setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).
Rayen menilai, apa yang dilakukan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja, dan ramai dibicarakan di media sosial.