Ya, ketiga cek ternyata tidak memiliki dana yang cukup di rekening penerbit, sehingga tidak dapat dicairkan. Menurut Tommy Sinulingga, kondisi tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Waktu tersendat pembayaran, ini mau dicairkan, ternyata tidak ada uang di cek tadi. Artinya itu menjadi cek kosong," jelas Tommy.
Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, Sukhdev kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 13 Mei 2024.
Namun hingga pertengahan 2026, proses hukum perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga pihak keluarga memutuskan mendatangi Divpropam Mabes Polri untuk meminta kejelasan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Bunga mengaku ikut mengalami kerugian secara mental karena namanya turut dimasukkan dalam gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.