Hingga akhirnya pihak Keenan Nasution melayangkan gugatan hukum kepada Vidi Aldiano. Keenan menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum atas kasus ini.
Gugatan Keenan terhadap Vidi didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak penggugat menyertakan bukti berupa 31 penampilan konser Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin resmi pencipta lagunya.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Angka itu didapat berdasarkan dua pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013 sebesar Rp10 miliar, dan 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 sebesar Rp14,5 miliar.