"Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya. Besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," ujar Syakhruddin.
"Jadi untuk menjelaskan bagaimana mekanismenya. Bagaimana Polres Jakbar bisa mendapat keterangan dari klien kami," sambungnya.
Seperti diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.