Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana menjelaskan kehadiran kliennya kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
"Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 15 Juli tertunda karena bentrok dengan panggilan di Siber di Bandung,” jelas Jonboy.
Ketika ditanya apakah pihaknya membawa bukti dalam pemeriksaan, Lisa tak memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung memasuki gedung untuk diperiksa.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.