Di tengah penetapan status tersangka, Lisa Mariana juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara yang menjeratnya.
Lisa sebelumnya sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan. Dia menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Kini, setelah resmi menjadi tersangka, Lisa belum memberikan tanggapan terbaru mengenai penetapan tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur sendiri akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pada 20 Agustus 2026. Lisa disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.