JAKARTA, iNews.id – SelebgramLisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kabar ini langsung mengejutkan publik.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka terungkap melalui surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur yang dibagikan rival Lisa, Dewi Wulan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 12 April 2025 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam surat itu, penyidik menyebut perkara ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.