"Harusnya dia menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik. Rencananya jam 10 merapat ke Senayan, kami membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara Dhani diproses sesuai jabatan dia," tutur Tatang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap marga Pono. Laporan teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025.
Ada pun pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.