Pihak Yuni membantah tudingan yang menyebut kliennya telah menyebarkan rekaman CCTV tersebut ke pihak lain, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun. Mereka menegaskan tidak ada pengiriman video kepada siapa pun.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa," kata Bustomi.
"Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," ujarnya.
Lebih jauh, Bustomi menyebut saksi A diduga memiliki niat untuk menjual data rekaman tersebut demi keuntungan pribadi. Padahal, Yuni mengklaim sudah meminta agar data itu dihapus dari ponsel.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," katanya.
Kasus dugaan akses ilegal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim. Polisi akan mendalami keterangan para saksi dan barang bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.