Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL) di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. Polisi memastikan perusahaan produk kecantikan itu masih ditahan.

“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).

Andaru menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Dia juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar dia.

Lebih lanjut, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 jam lalu

Geger! Dokter Richard Lee Punya Ani-Ani? Ini Faktanya

8 jam lalu

Respons Menohok Richard Lee usai Dituding Oplos Produk Berbahaya hingga Punya Ani-Ani

12 jam lalu

Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

14 hari lalu

Tim Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal