"Artinya agar pembicaraan yang ada lebih berkualitas ya, tidak lagi didampingi pengacara karena memang yang menjalani kehidupan, yang menjalani masalah adalah prinsipal. Kami juga tidak tahu apa yang pasti... semua demi kepentingan anak ya," katanya.
Meski komunikasi di hadapan hakim mediator disebut berjalan baik, Chris memastikan bahwa hingga mediasi pertama berakhir belum ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak.
"Belum... belum ya (ada kesepakatan). Mohon waktu ya. 30 hari ya sesuai dengan Perma kan ada waktu 30 hari," tegas Chris.
Karena itu, hakim mediator memberikan kesempatan kepada Ruben Onsu dan Sarwendah untuk kembali melanjutkan proses mediasi pada 6 Agustus 2026. Tenggang waktu tersebut merupakan bagian dari prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Chris juga menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat menjaga kerahasiaan isi pembicaraan yang berlangsung di ruang mediasi. Langkah itu dilakukan demi menjaga peluang perdamaian tetap terbuka dan mengutamakan kepentingan anak-anak.