JAKARTA, iNews.id – Sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2026) belum menghasilkan titik temu. Alih-alih mencapai kesepakatan, hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga 6 Agustus 2026.
Meski sempat dipertemukan secara langsung dalam ruang mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah belum berhasil menyepakati jalan keluar atas sengketa hak asuh anak yang tengah mereka hadapi.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa belum tercapainya kesepakatan bukan karena suasana mediasi memanas. Justru, hakim mediator menerapkan mekanisme khusus agar kedua mantan pasangan suami istri itu bisa berbicara secara terbuka tanpa didampingi tim kuasa hukum.
"Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi. Ya dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara tidak ikut di dalam mediasi tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja," ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Chris, langkah tersebut sengaja diambil agar komunikasi berlangsung lebih berkualitas. Sebab, persoalan yang sedang dibahas merupakan masalah pribadi yang hanya benar-benar dipahami oleh Ruben dan Sarwendah.