Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
"Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada kuasa, kemudian tidak didampingi, terus bertandatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara ini melegalkan pekerjaannya yang tidak benar," katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memperoleh keterangan dari para saksi.