"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai.
Sebagai informasi, Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Putra kandung musisi Ahmad Albar itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Kepada polisi, Fachri mengaku kembali memakai narkoba karena masalah hidup.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi beberapa waktu lalu.