"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," katanya.
Jika mereka tidak mengindahkan somasi terbuka tersebut, pihak Sarwendah akan membawa ke jalur hukum. "Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tutur.
Sarwendah mengaku dia sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan warganet yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu dia mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi.
"Karena ini masalah sudah bergulir lama sekali dan akhirnya saya memberanikan diri untuk mengambil tindakan tegas. Kenapa tegas? Karena berita ini sudah berlarut terlalu lama dan sudah sangat menggangu saya dan mengganggu anak-anak saya," tutur Sarwendah.