Dia menerangkan, proses rehabilitasi itu harus melalui mekanisme asesmen terpadu yang menjadi kewenangan BNNP. BNNP pula yang bakal menentukan layak atau tidaknya Onad direhabilitasi.
"Yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan asesmen. Selanjutnya, tim BNNP akan menentukan apakah Onad akan direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau proses hukum berlanjut," katanya.
Onadio Leonardo ditangkap polisi atas kasus narkoba pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dia diringkus polisi bersama dengan Beby Leonardo, istrinya.
Namun, dalam proses pemeriksaan urine, Beby dinyatakan negatif narkoba sehingga diperbolehkan pulang. Sedangkan Onad positif ganja dan ekstasi.