JAKARTA, iNews.id - Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam mendukung industri musik dan melindungi hak musisi. Dengan menegakkan hak ini, musisi bisa mendapatkan penghargaan layak atas karya kreatif mereka.
Namun sayangnya, hingga kini masih banyak musisi Tanah Air belum bisa mendapatkan penghargaan atas karya mereka.
"Masih ada musisi yang belum punya rumah karena tidak bisa ambil KPR. Padahal karya ciptanya banyak diputar, royalti lari ke mana?” ujar Badai eks Keyboardis Kerispatih di sela seminar hak kekayaan intelektual yang mengangkat tema “Hak Cipta: Hak Ekonomi dan Penyelesaian Sengketa”, Senin (24/6/2024).
Dalam seminar yang digelar Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, Badai menyinggung pergeseran konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. "Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu harus ikut menerima manfaat ekonominya. Sayangnya pemangku kepentingan masih belum optimal memperjuangkan hal ini. Termasuk aturan perundang-undangan dan turunannya," kata dia.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan tentang hak cipta dan royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.