Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka bersama Gisella Anastasia setelah mengakui perbuatan mereka dalam video syur berdurasi 19 detik yang tersebar sejak 7 November 2020. Mereka mengaku merekam aksi tersebut di sebuah hotel di Medan pada 2017.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.